PURWAKARTA – Unit 2 Harda Sat Reskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan menangkap seorang pelaku di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1) sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Abdilah 5 No. 94, RT 01/RW 03, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku yang diketahui bernama Adi Kurniadi alias Rebon (41), warga Kp. Citrasari, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar, S.T.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus investasi limbah mesin ATM. Dalam aksinya, pelaku mengajak korban untuk bekerja sama membeli limbah mesin ATM senilai Rp96.500.000 dengan janji keuntungan 40%. Namun, setelah limbah tersebut berhasil dijual, pelaku justru melarikan diri sejak Agustus 2023 tanpa memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan guna mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Polres Purwakarta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan besar tanpa kejelasan yang pasti.